Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 1-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEMANTAU KAPAL PENANGKAP IKAN DAN KAPAL PENGANGKUT IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memiliki Surat Tanda Tamat Pelatihan Pemantau Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g, harus mengikuti pelatihan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi materi: a. dasar pengelolaan perikanan; b. identifikasi jenis ikan (termasuk jenis ikan yang dilindungi); c. metodologi pengumpulan data; d. teknik penangkapan ikan; e. penanganan spesies ikan yang dilindungi; f. teknik pengumpulan dan pemasukan data; g. peraturan perundang-undangan di bidang perikanan; dan h. pemahaman pengisian borang. (3) Ketentuan lebih lanjut tentang persyaratan pelatihan dan teknis pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 1-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id