Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 1-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEMANTAU KAPAL PENANGKAP IKAN DAN KAPAL PENGANGKUT IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantau Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan pada saat berlayar berhak: www.djpp.kemenkumham.go.id a. memperoleh perlindungan atas keselamatan, kesehatan, dan asuransi jiwa; b. memperoleh uang layar sesuai waktu penugasan; c. berkomunikasi dengan kepala pelabuhan pangkalan yang terkait dengan tugas dan fungsinya; d. memperoleh akomodasi dan konsumsi; dan e. memperoleh kelengkapan alat kerja sesuai dengan standar perlengkapan pemantau penangkapan ikan dan pengangkutan ikan. (2) Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemantau Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan berhak: a. memperoleh biaya transportasi dari tempat asal menuju lokasi pemberangkatan kapal maupun ketika kembali ke tempat asal setelah melaksanakan tugas; dan b. memperoleh biaya penginapan dan uang harian selama (satu) hari sebelum berlayar dan 1 (satu) hari setelah berlayar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemantau Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan berkewajiban untuk: a. menjaga kerahasiaan data hasil Pemantauan; dan b. melaporkan hasil pengamatan dan pencatatan sesuai dengan borang kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda