Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 1-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEMANTAU KAPAL PENANGKAP IKAN DAN KAPAL PENGANGKUT IKAN
Teks Saat Ini
Tujuan Pemantauan untuk mendapatkan data yang objektif dan akurat terhadap kegiatan penangkapan ikan dan pemindahan ikan yang diperoleh secara langsung di atas kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan.
Koreksi Anda
