Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 1-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEMANTAU KAPAL PENANGKAP IKAN DAN KAPAL PENGANGKUT IKAN
Teks Saat Ini
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) berupa:
a. peringatan/teguran tertulis;
b. pembebasan tugas sementara;
c. pemberhentian.
(2) Sanksi administratif berupa peringatan/teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan kepada Pemantau Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b.
(3) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah peringatan/ teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemantau Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan tidak memenuhi kewajibannya, dikenakan sanksi pembebasan tugas sementara paling lama 1 (satu) bulan.
(4) Pemantau Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan yang telah memenuhi kewajibannya sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sanksi pembebasan tugas sementara dicabut dan dapat ditugaskan kembali.
(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah berakhir dan Pemantau Penangkapan Ikan atau Pengangkutan Ikan tidak melaksanakan kewajibannya, dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian.
(6) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3) huruf a dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian.
(7) Pemantau Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan yang telah diberhentikan tidak dapat diangkat dan ditugaskan kembali sebagai Pemantau Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
