Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 1-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEMANTAU KAPAL PENANGKAP IKAN DAN KAPAL PENGANGKUT IKAN
Teks Saat Ini
(1) Pemantau Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3) dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
