Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 1-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEMANTAU KAPAL PENANGKAP IKAN DAN KAPAL PENGANGKUT IKAN
Teks Saat Ini
Pemantau Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dapat juga dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
