Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 1-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEMANTAU KAPAL PENANGKAP IKAN DAN KAPAL PENGANGKUT IKAN
Teks Saat Ini
(1) Pemantau Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan ditugaskan oleh Direktur Jenderal pada:
a. kapal penangkap ikan yang menggunakan alat penangkapan ikan purse seine dan long line untuk kapal yang beroperasi di laut lepas; dan
b. kapal penangkap ikan yang beroperasi di WPP-NRI dengan menggunakan alat penangkapan ikan kelompok:
1) pancing;
2) jaring lingkar, jaring angkat, dan jaring insang; dan 3) pukat tarik dan pukat hela.
c. kapal pengangkut ikan yang beroperasi di WPP-NRI dan laut lepas.
(2) Standar operasional prosedur penugasan Pemantau Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
