Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 1-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEMANTAU KAPAL PENANGKAP IKAN DAN KAPAL PENGANGKUT IKAN
Teks Saat Ini
Pembiayaan dalam pelaksanaan Pemantauan berasal dari:
a. pemilik kapal atau penanggung jawab perusahaan untuk kegiatan pemantauan pemindahan ikan (transhipment) di laut lepas.
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk:
1) kegiatan pemantauan di WPP-NRI; dan 2) kegiatan pemantauan kapal penangkap ikan di laut lepas.
Koreksi Anda
