Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 1-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEMANTAU KAPAL PENANGKAP IKAN DAN KAPAL PENGANGKUT IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini berlaku untuk: a. kapal penangkap ikan dengan ukuran diatas 30 gross tonnage (GT) yang beroperasi di WPP-NRI dan laut lepas; dan b. kapal pengangkut ikan yang beroperasi di WPP-NRI dan laut lepas. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 1-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id