Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 1-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEMANTAU KAPAL PENANGKAP IKAN DAN KAPAL PENGANGKUT IKAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini berlaku untuk:
a. kapal penangkap ikan dengan ukuran diatas 30 gross tonnage (GT) yang beroperasi di WPP-NRI dan laut lepas; dan
b. kapal pengangkut ikan yang beroperasi di WPP-NRI dan laut lepas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
