Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 1-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEMANTAU KAPAL PENANGKAP IKAN DAN KAPAL PENGANGKUT IKAN
Teks Saat Ini
(1) Pemilik kapal atau perusahaan perikanan yang ditetapkan untuk menerima Pemantau Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan berhak memperoleh jaminan kerahasiaan data penangkapan ikan dan pengangkutan ikan.
(2) Pemilik kapal atau perusahaan perikanan yang ditetapkan untuk menerima Pemantau Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan berkewajiban untuk:
a. menerima Pemantau Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan;
b. menjamin keselamatan Pemantau Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan;
b. memperoleh … www.djpp.kemenkumham.go.id
c. menjamin komunikasi Pemantau Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan dengan kepala pelabuhan pangkalan yang terkait dengan tugas dan fungsinya; dan
d. menyediakan akomodasi dan konsumsi bagi Pemantau Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan selama berlayar.
(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada saat kapal berlayar dilaksanakan oleh nakhoda.
Koreksi Anda
