Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 1-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEMANTAU KAPAL PENANGKAP IKAN DAN KAPAL PENGANGKUT IKAN
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan Pemantau Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan terdiri dari:
a. Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil.
b. warga Negara INDONESIA (WNI);
c. pendidikan:
1) Sarjana (S1) atau Diploma IV jurusan perikanan, kelautan, atau biologi;
2) Diploma III jurusan perikanan, kelautan, atau biologi dengan pengalaman kerja di laut minimal 1 (satu) tahun; atau 3) Sekolah Umum Perikanan Menengah (SUPM)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Perikanan dengan pengalaman kerja di laut minimal 3 (tiga) tahun.
d. sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah;
e. memiliki buku pelaut (seamen book);
f. memiliki paspor untuk Pemantau Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan yang beroperasi di laut lepas; dan
g. memiliki Surat Tanda Tamat Pelatihan Pemantau Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan yang diterbitkan oleh unit kerja yang bertanggung jawab di bidang Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan.
(2) Pemantau penangkapan ikan dan pengangkutan ikan yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
