Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 1-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEMANTAU KAPAL PENANGKAP IKAN DAN KAPAL PENGANGKUT IKAN
Teks Saat Ini
(1) Pemantau Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, melaporkan hasil pengamatan dan pencatatan sesuai dengan borang kepada Direktur Jenderal paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak waktu penugasan selesai.
(2) Direktur Jenderal berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan:
a. Verifikasi yaitu pemeriksaan kebenaran pencatatan dan pelaporan borang dengan data log book penangkapan ikan;
b. Validasi yaitu pengujian kebenaran data borang dengan data log book penangkapan ikan;
c. Analisis yaitu pemeriksaan, rekapitulasi, pengolahan, dan analisa data borang yang dilaporkan;
d. pengambilan keputusan terhadap hasil akhir kegiatan analisis data borang yang dilaporkan.
(3) Berdasarkan hasil verifikasi, validasi, analisis, dan pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal menyampaikan laporan kepada Menteri sebagai bahan pertimbangan terhadap kebijakan pengelolaan perikanan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
