Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 1-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEMANTAU KAPAL PENANGKAP IKAN DAN KAPAL PENGANGKUT IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Februari 2013 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.td. SHARIF C. SUTARDJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Februari 2013 6 Juni 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 1-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id