Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 1-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEMANTAU KAPAL PENANGKAP IKAN DAN KAPAL PENGANGKUT IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantau Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan bertugas: a. melaksanakan pengamatan, pengukuran, pencatatan, dan melaporkan kegiatan penangkapan ikan; dan b. melaksanakan pengamatan, pencatatan, dan melaporkan kegiatan pemindahan ikan di laut dari kapal penangkap ikan ke kapal penangkap ikan atau dari kapal penangkap ikan ke kapal pengangkut ikan. (2) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemantau Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan berfungsi: a. mencatat dan mengumpulkan data penangkapan ikan yang meliputi data kapal, alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan, data hasil tangkapan, lokasi penangkapan, jumlah dan waktu penebaran dan penarikan alat penangkapan ikan (setting-hauling); b. melakukan pengamatan dan pencatatan hasil tangkapan sampingan (bycatch) yang secara ekologis terkait dengan (ecologically related species) perikanan tuna, perikanan pukat udang, dan perikanan pukat ikan; dan www.djpp.kemenkumham.go.id c. mencatat dan mengumpulkan data pemindahan ikan di laut yang meliputi jenis, jumlah dan ukuran hasil tangkapan yang dipindahkan, serta data kapal yang melakukan aktivitas pemindahan ikan di laut. (3) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Borang dengan bentuk dan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pengisian Borang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda