Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 1-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEMANTAU KAPAL PENANGKAP IKAN DAN KAPAL PENGANGKUT IKAN
Teks Saat Ini
Dalam hal pemilik kapal atau perusahaan perikanan, dan nakhoda tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), kapal penangkap ikan atau kapal pengangkut ikan yang akan ditempatkan pemantau tidak diberikan Surat Persetujuan Berlayar.
Koreksi Anda
