Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 1-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEMANTAU KAPAL PENANGKAP IKAN DAN KAPAL PENGANGKUT IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal pemilik kapal atau perusahaan perikanan, dan nakhoda tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), kapal penangkap ikan atau kapal pengangkut ikan yang akan ditempatkan pemantau tidak diberikan Surat Persetujuan Berlayar.
Koreksi Anda