Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk baik dalam bentuk lepas atau padu.
2. Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan.
Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pertambangan mineral dan batubara di INDONESIA dalam bentuk Kontrak Karya, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi.
3. Pemakai Mineral Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut sebagai Pemakai Mineral, adalah badan usaha atau perorangan INDONESIA yang melakukan usahanya di INDONESIA dan menggunakan mineral sebagai bahan baku atau secara langsung.
4. Pemakai Batubara Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut sebagai Pemakai Batubara, adalah badan usaha atau perorangan INDONESIA yang melakukan usahanya di INDONESIA dan menggunakan batubara sebagai bahan baku dan/atau bahan bakar.
5. Persentase Minimal Penjualan Mineral Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut Persentase Minimal Penjualan Mineral, adalah persentase minimal penjualan mineral oleh Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara kepada Pemakai Mineral.
6. Persentase Minimal Penjualan Batubara Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut Persentase Minimal Penjualan Batubara, adalah persentase minimal penjualan batubara oleh Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara kepada Pemakai Batubara.
7. Penjualan Langsung (spot) adalah penjualan mineral atau batubara untuk jangka waktu kurang dari 12 (dua belas) bulan.
8. Penjualan Jangka Tertentu (term) adalah penjualan mineral atau batubara untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan atau lebih.
9. Badan Usaha Niaga Mineral adalah badan usaha yang melakukan kegiatan jual beli mineral di INDONESIA.
10. Badan Usaha Niaga Batubara adalah badan usaha yang melakukan kegiatan jual beli batubara di INDONESIA.
11. Harga Patokan Mineral adalah harga mineral dengan mengacu kepada indeks internasional atau harga pasar yang berlaku sebagai acuan harga mineral yang diproduksikan oleh Badan Usaha Pertambangan Mineral.
12. Harga Patokan Batubara adalah harga batubara dengan mengacu pada indeks internasional sebagai acuan pada harga batubara minimal yang diproduksikan oleh Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
13. Rencana Kerja dan Anggaran Biaya adalah suatu dokumen mengenai rencana kerja dan anggaran biaya dari Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara untuk 1 (satu) tahun ke depan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara.
15. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pertambangan mineral dan batubara.