Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 34 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2009 tentang PENGUTAMAAN PEMASOKAN KEBUTUHAN MINERAL DAN BATU BARA UNTUK KEPENTINGAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan perencanaan dan penyiapan pengutamaan pemasokan kebutuhan mineral dan batubara untuk kepentingan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktur Jenderal menghitung dan menyiapkan rencana pengutamaan pemasokan kebutuhan mineral dan batubara untuk kepentingan dalam negeri. (2) Direktur Jenderal mengusulkan kepada Menteri mengenai rencana penetapan pengutamaan pemasokan kebutuhan mineral dan batubara untuk kepentingan dalam negeri untuk masa 1 (satu) tahun ke depan paling lambat bulan Juni pada tahun berjalan yang terdiri atas: a. Persentase Minimal Penjualan Mineral atau Persentase Minimal Penjualan Batubara oleh Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara; dan b. perkiraan kebutuhan mineral dan batubara untuk kepentingan dalam negeri oleh Pemakai Mineral dan Pemakai Batubara yang dilampiri dengan daftar Pemakai Mineral atau Pemakai Batubara serta volume dan spesifikasi kebutuhannya. Menteri MENETAPKAN pengutamaan pemasokan kebutuhan mineral dan batubara untuk kepentingan dalam negeri berdasarkan usulan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda