Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 34 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2009 tentang PENGUTAMAAN PEMASOKAN KEBUTUHAN MINERAL DAN BATU BARA UNTUK KEPENTINGAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Pemakai Mineral atau Pemakai Batubara wajib membeli mineral atau batubara dari Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara berdasarkan ketetapan pengutamaan pemasokan kebutuhan mineral dan batubara untuk kepentingan dalam negeri sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 7 ayat (3).
(2) Apabila Pemakai Mineral atau Pemakai Batubara tidak dapat membeli mineral atau batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Pemakai Mineral atau Pemakai Batubara yang bersangkutan wajib memberitahukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sebelumnya kepada Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan tembusan kepada Menteri
c.q. Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
