Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 34 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2009 tentang PENGUTAMAAN PEMASOKAN KEBUTUHAN MINERAL DAN BATU BARA UNTUK KEPENTINGAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara harus mengutamakan pemasokan kebutuhan mineral dan batubara untuk kepentingan dalam negeri.
(2) Mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan.
Koreksi Anda
