Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 34 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2009 tentang PENGUTAMAAN PEMASOKAN KEBUTUHAN MINERAL DAN BATU BARA UNTUK KEPENTINGAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemakai Mineral atau Pemakai Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) terdiri dari: a. Pemakai Mineral yang digunakan sebagai bahan baku; b. Pemakai Mineral yang digunakan secara langsung; c. Pemakai Batubara yang digunakan sebagai bahan baku; d. Pemakai Batubara yang digunakan sebagai bahan bakar. (2) Pemakai Mineral yang digunakan sebagai bahan baku sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a, terdiri atas usaha: a. peleburan logam; b. pemurnian logam; c. pengolahan mineral bukan logam; dan d. pengolahan batuan. (3) Pemakai Mineral yang digunakan secara langsung sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. sektor industri pengolahan; dan b. sektor konstruksi. (4) Pemakai Batubara yang digunakan sebagai bahan baku sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c, terdiri atas usaha: a. pembuatan briket batubara; b. pengolahan logam; c. pencairan batubara (coal liquefaction); d. penggasan batubara (coal gasifaction); dan e. peningkatan mutu batubara (coal upgrading). (5) Pemakai Batubara yang digunakan sebagai bahan bakar sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d, terdiri atas: a. sektor pembangkit listrik; b. sektor industri; c. sektor usaha kecil; dan d. sektor rumah tangga.
Koreksi Anda