Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 34 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2009 tentang PENGUTAMAAN PEMASOKAN KEBUTUHAN MINERAL DAN BATU BARA UNTUK KEPENTINGAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Pemenuhan kewajiban Persentase Minimal Penjualan Mineral atau Persentase Minimal Penjualan Batubara dalam rangka pengutamaan pemasokan kebutuhan mineral dan batubara untuk kepentingan dalam negeri dalam pelaksanaannya dapat berasal dari:
a. penjualan mineral dan batubara dari Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sendiri;
b. penjualan mineral dan batubara dari Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara lain; atau penjualan mineral dan batubara dari Badan Usaha Niaga Mineral atau Badan Usaha Niaga Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(2) Dalam hal Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara melebihi Persentase Minimal Penjualan Mineral atau Persentase Minimal Penjualan Batubara, maka kelebihan penjualan mineral atau batubara tersebut dapat dialihkan kepada Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara lain yang tidak dapat memenuhi Persentase Minimal Penjualan Mineral atau Persentase Minimal Penjualan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(3) Kelebihan penjualan mineral atau batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati dengan harga mineral atau batubara paling tinggi sebesar Harga Patokan Mineral atau Harga Patokan Batubara pada bulan yang berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(4) Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan harga penjualan mineral atau batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka diselesaikan secara musyawarah dan mufakat.
(5) Apabila musyawarah dan mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai, maka penyelesaiannya diserahkan kepada Menteri.
Koreksi Anda
