Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 34 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2009 tentang PENGUTAMAAN PEMASOKAN KEBUTUHAN MINERAL DAN BATU BARA UNTUK KEPENTINGAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat melakukan ekspor mineral atau batubara sepanjang dapat memenuhi Persentase Minimal Penjualan Mineral atau Persentase Minimal Penjualan Batubara.
Koreksi Anda
