Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 34 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2009 tentang PENGUTAMAAN PEMASOKAN KEBUTUHAN MINERAL DAN BATU BARA UNTUK KEPENTINGAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat melakukan ekspor mineral atau batubara sepanjang dapat memenuhi Persentase Minimal Penjualan Mineral atau Persentase Minimal Penjualan Batubara.
Koreksi Anda