Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 34 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2009 tentang PENGUTAMAAN PEMASOKAN KEBUTUHAN MINERAL DAN BATU BARA UNTUK KEPENTINGAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengutamaan pemasokan kebutuhan mineral dan batubara untuk kepentingan dalam negeri oleh Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengevaluasi laporan pelaksanaan pemenuhan Persentase Minimal Penjualan Mineral atau Persentase Minimal Penjualan Batubara yang disampaikan oleh Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal. (3) Berdasarkan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat mengubah Persentase Minimal Penjualan Mineral atau Persentase Minimal Penjualan Batubara oleh Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Koreksi Anda