Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 34 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2009 tentang PENGUTAMAAN PEMASOKAN KEBUTUHAN MINERAL DAN BATU BARA UNTUK KEPENTINGAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berhak memberikan sanksi administratif kepada Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), Pasal 13 ayat (3), atau Pasal 14. (2) Menteri berhak memberikan sanksi administratif kepada Pemakai Mineral atau Pemakai Batubara atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. (3) Sanksi administratif kepada Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu masing-masing paling lama 1 (satu) bulan; dan b. pemotongan produksi mineral atau batubara paling banyak 50% (lima puluh persen) dari produksinya pada tahun berikutnya. (4) Sanksi administratif kepada Pemakai Mineral atau Pemakai Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. peringatan tertulis paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu masing-masing paling lama 1 (satu) bulan; dan b. pengurangan alokasi pemasokan mineral atau batubara paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kebutuhannya pada tahun berikutnya. (5) Apabila peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diindahkan, maka kepada Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dilakukan pemotongan produksi mineral atau batubara paling banyak 50% (lima puluh persen) dari produksinya pada tahun berikutnya. (6) Apabila peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diindahkan, maka kepada Pemakai Mineral atau Pemakai Batubara dilakukan pengurangan alokasi pemasokan mineral atau batubara paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kebutuhannya pada tahun berikutnya.
Koreksi Anda