Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 34 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2009 tentang PENGUTAMAAN PEMASOKAN KEBUTUHAN MINERAL DAN BATU BARA UNTUK KEPENTINGAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Apabila terjadi perubahan atas pengutamaan pemasokan kebutuhan mineral dan batubara untuk kepentingan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) maka Persentase Minimal Penjualan Mineral atau Persentase Minimal Penjualan Batubara dapat diubah pada bulan Desember pada tahun berjalan.
Koreksi Anda
