Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 34 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2009 tentang PENGUTAMAAN PEMASOKAN KEBUTUHAN MINERAL DAN BATU BARA UNTUK KEPENTINGAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila terjadi perubahan atas pengutamaan pemasokan kebutuhan mineral dan batubara untuk kepentingan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) maka Persentase Minimal Penjualan Mineral atau Persentase Minimal Penjualan Batubara dapat diubah pada bulan Desember pada tahun berjalan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 34 Tahun 2009 | Pasal.id