Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 34 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2009 tentang PENGUTAMAAN PEMASOKAN KEBUTUHAN MINERAL DAN BATU BARA UNTUK KEPENTINGAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dalam memenuhi Persentasi Minimal Penjualan Mineral atau Persentase Minimal Penjualan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (3) dapat melakukan perjanjian jual beli dengan Badan Usaha Niaga Mineral atau Badan Usaha Niaga Batubara selama bulan Juni sampai dengan bulan November pada tahun berjalan. (2) Badan Usaha Niaga Mineral atau Badan Usaha Niaga Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan dari Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (3) Perjanjian jual beli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampirkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 34 Tahun 2009 | Pasal.id