Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 34 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2009 tentang PENGUTAMAAN PEMASOKAN KEBUTUHAN MINERAL DAN BATU BARA UNTUK KEPENTINGAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Persentase Minimal Penjualan Batubara yang sudah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini kepada Badan Usaha Pertambangan Batubara dan Pemakai Batubara dan telah termasuk dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Badan Usaha Pertambangan Batubara Tahun 2010 tetap berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 34 Tahun 2009 | Pasal.id