Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 34 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2009 tentang PENGUTAMAAN PEMASOKAN KEBUTUHAN MINERAL DAN BATU BARA UNTUK KEPENTINGAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Pemakai Mineral dan Pemakai Batubara yang telah membeli mineral atau batubara dari Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dalam rangka melaksanakan pengutamaan pemasokan kebutuhan mineral dan batubara untuk kepentingan dalam negeri dilarang mengekspor mineral atau batubara yang dibeli.
(2) Apabila Pemakai Mineral atau Pemakai Batubara melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
