Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 34 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2009 tentang PENGUTAMAAN PEMASOKAN KEBUTUHAN MINERAL DAN BATU BARA UNTUK KEPENTINGAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pemakai Mineral atau Pemakai Batubara tidak dapat memenuhi kewajiban membeli mineral atau batubara sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 15 ayat (1), Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dapat menjual mineral atau batubara tersebut kepada pihak lain.
(2) Pengalihan penjualan mineral atau batubara kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mendapatkan persetujuan dari Menteri c.q. Direktur Jenderal.
(3) Jumlah mineral atau batubara yang dialihkan penjualannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap dihitung sebagai pemenuhan kewajiban bagi Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dalam rangka pelaksanaaan Persentase Minimal Penjualan Mineral atau Persentase Minimal Penjualan Batubara.
(4) Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam menjual mineral atau batubara kepada pihak lain tanpa persetujuan Menteri c.q. Direktur Jenderal, maka jumlah mineral atau batubara yang dialihkan tidak dihitung sebagai pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda
