Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 34 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2009 tentang PENGUTAMAAN PEMASOKAN KEBUTUHAN MINERAL DAN BATU BARA UNTUK KEPENTINGAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Harga mineral dan batubara yang dijual di dalam negeri mengacu pada Harga Patokan Mineral dan Harga Patokan Batubara, baik untuk Penjualan Langsung (spot) atau Penjualan Jangka Tertentu (term).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Harga Patokan Mineral dan Harga Patokan Batubara diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
Koreksi Anda
