Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 34 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2009 tentang PENGUTAMAAN PEMASOKAN KEBUTUHAN MINERAL DAN BATU BARA UNTUK KEPENTINGAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri merencanakan dan menyiapkan pengutamaan pemasokan kebutuhan mineral dan batubara untuk kepentingan dalam negeri untuk masa 1 (satu) tahun kedepan. (2) Pelaksanaan perencanaan dan penyiapan pengutamaan pemasokan kebutuhan mineral dan batubara untuk kepentingan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Direktur Jenderal. (3) Perencanaan dan penyiapan pengutamaan pemasokan kebutuhan mineral dan batubara untuk kepentingan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), didasarkan pada perkiraan pengutamaan pemasokan kebutuhan mineral dan batubara untuk kepentingan dalam negeri oleh Pemakai Mineral atau Pemakai Batubara dibagi dengan perkiraan produksi mineral atau batubara oleh Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. (4) Perkiraan produksi mineral atau batubara oleh Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. (5) Dalam rangka perencanaan dan penyiapan pengutamaan pemasokan kebutuhan mineral dan batubara untuk kepentingan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemakai Mineral atau Pemakai Batubara menyampaikan rencana pengutamaan pemasokan kebutuhan mineral atau batubara untuk kepentingan dalam negeri berikut volume dan spesifikasinya untuk tahun berikutnya paling lama pada bulan Maret pada tahun berjalan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 34 Tahun 2009 | Pasal.id