Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Jenis Biodiesel yang selanjutnya disebut BBN Jenis Biodiesel adalah produk Fatty Acid Methyl Ester (FAME).
2. Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar (Gas Oil) yang selanjutnya disebut BBM Jenis Minyak Solar adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang digunakan untuk mesin diesel.
3. Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang selanjutnya disebut Jenis BBM Tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi.
4. Badan Usaha Jenis BBM Tertentu adalah badan usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum Bahan Bakar Minyak yang mendapat penugasan
dari Pemerintah untuk melakukan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu.
5. Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel adalah Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain Jenis Biodiesel.
6. Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang dapat berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau swasta yang didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
7. Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang selanjutnya disebut Badan Pengelola Dana adalah badan yang dibentuk oleh pemerintah untuk menghimpun, mengadministrasikan, mengelola, menyimpan, dan menyalurkan Dana Pembiayaan Biodiesel.
8. Dana Pembiayaan Biodiesel adalah Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang dihimpun, diadministrasikan, dikelola, disimpan, dan disalurkan oleh Badan Pengelola Dana dalam rangka menutup selisih kurang antara harga indeks pasar BBM Jenis Minyak Solar dengan harga indeks pasar BBN Jenis Biodiesel pada Jenis BBM Tertentu.
9. Verifikasi adalah pemeriksaan mengenai laporan penyediaan dan penyaluran BBN Jenis Biodiesel.
10. Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi serta energi baru, terbarukan, dan konservasi energi.
11. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi yang selanjutnya disebut Dirjen EBTKE adalah direktur jenderal yang melaksanakan tugas dan bertanggung jawab atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan panas bumi, bioenergi, aneka energi baru dan terbarukan, dan konservasi energi.
12. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Dirjen Migas adalah direktur jenderal yang melaksanakan tugas dan bertanggung jawab atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan minyak dan gas bumi.