Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN BAHAN BAKAR NABATI (BIOFUEL) JENIS BIODIESEL DALAM KERANGKA PEMBIAYAAN OLEH BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
Teks Saat Ini
(1) Keberatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) diverifikasi paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan tertulis yang dibuktikan dengan tanda terima pengiriman surat.
(2) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dirjen Migas atas nama Menteri dapat menerima atau menolak keberatan tertulis yang disampaikan oleh Badan Usaha Jenis BBM Tertentu.
(3) Dalam hal keberatan tertulis diterima oleh Dirjen Migas atas nama Menteri, maka Badan Usaha Jenis BBM Tertentu dibebaskan dari pengenaan sanksi administratif berupa denda.
(4) Dalam hal keberatan tertulis ditolak oleh Dirjen Migas atas nama Menteri, maka Badan Usaha Jenis BBM Tertentu dikenakan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat.
(5) Penolakan keberatan oleh Dirjen Migas atas nama Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersifat final dan mengikat.
Koreksi Anda
