Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN BAHAN BAKAR NABATI (BIOFUEL) JENIS BIODIESEL DALAM KERANGKA PEMBIAYAAN OLEH BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), Dirjen EBTKE: a. berkoordinasi dengan Badan Pengelola Dana; dan b. dapat dibantu oleh pihak ketiga yang independen. (2) Pelaksanaan Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan Verifikasi dari Badan Pengelola Dana. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ruang lingkup, sebagai berikut: a. volume BBN Jenis Biodiesel yang disalurkan oleh Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel kepada Badan Usaha Jenis BBM Tertentu; b. volume BBN Jenis Biodiesel yang diterima, disimpan dan dicampur serta didistribusikan oleh Badan Usaha Jenis BBM Tertentu; dan c. bukti transaksi penjualan, faktur pajak, dan bukti besaran ongkos angkut.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Pasal.id