Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN BAHAN BAKAR NABATI (BIOFUEL) JENIS BIODIESEL DALAM KERANGKA PEMBIAYAAN OLEH BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), Dirjen EBTKE:
a. berkoordinasi dengan Badan Pengelola Dana; dan
b. dapat dibantu oleh pihak ketiga yang independen.
(2) Pelaksanaan Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselesaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan Verifikasi dari Badan Pengelola Dana.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan ruang lingkup, sebagai berikut:
a. volume BBN Jenis Biodiesel yang disalurkan oleh Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel kepada Badan Usaha Jenis BBM Tertentu;
b. volume BBN Jenis Biodiesel yang diterima, disimpan dan dicampur serta didistribusikan oleh Badan Usaha Jenis BBM Tertentu; dan
c. bukti transaksi penjualan, faktur pajak, dan bukti besaran ongkos angkut.
Koreksi Anda
