Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN BAHAN BAKAR NABATI (BIOFUEL) JENIS BIODIESEL DALAM KERANGKA PEMBIAYAAN OLEH BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan BBN Jenis Biodiesel oleh Badan Usaha Jenis BBM Tertentu dilaksanakan melalui mekanisme evaluasi pengadaan yang selanjutnya dilakukan penunjukan langsung dengan memperhatikan prinsip transparansi, efektifitas, efisiensi, keadilan, dan keberlanjutan.
(2) Pelaksanaan pengadaan BBN Jenis Biodiesel oleh Badan Usaha Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan setiap 6 (enam) bulan dengan terlebih dahulu diumumkan kepada publik paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal pelaksanaan.
Koreksi Anda
