Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN BAHAN BAKAR NABATI (BIOFUEL) JENIS BIODIESEL DALAM KERANGKA PEMBIAYAAN OLEH BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
Teks Saat Ini
Keterlambatan atas pembayaran sanksi administratif berupa denda yang melebihi jatuh tempo pembayaran sebagaimana ditetapkan dalam Surat Pemberitahuan Pembayaran dikenakan tambahan sanksi denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah sanksi administratif berupa denda yang harus dibayarkan dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh.
Koreksi Anda
