Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN BAHAN BAKAR NABATI (BIOFUEL) JENIS BIODIESEL DALAM KERANGKA PEMBIAYAAN OLEH BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keterlambatan atas pembayaran sanksi administratif berupa denda yang melebihi jatuh tempo pembayaran sebagaimana ditetapkan dalam Surat Pemberitahuan Pembayaran dikenakan tambahan sanksi denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah sanksi administratif berupa denda yang harus dibayarkan dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh.
Koreksi Anda