Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN BAHAN BAKAR NABATI (BIOFUEL) JENIS BIODIESEL DALAM KERANGKA PEMBIAYAAN OLEH BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
Teks Saat Ini
Badan Pengelola Dana mengadakan perjanjian dengan Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel yang telah ditunjuk secara sah oleh Badan Usaha Jenis BBM Tertentu mengenai penyediaan dan pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana.
Koreksi Anda
