Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN BAHAN BAKAR NABATI (BIOFUEL) JENIS BIODIESEL DALAM KERANGKA PEMBIAYAAN OLEH BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaturan mengenai penyediaan dan pemanfaatan BBN Jenis Biodiesel dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana, bertujuan: a. terwujudnya percepatan pemenuhan penahapan kewajiban minimal pemanfaatan BBN Jenis Biodiesel; dan b. terselenggaranya administrasi penyediaan dan penyaluran Dana Pembiayaan Biodiesel secara tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat manfaat.
Koreksi Anda