Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN BAHAN BAKAR NABATI (BIOFUEL) JENIS BIODIESEL DALAM KERANGKA PEMBIAYAAN OLEH BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
Teks Saat Ini
Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain beserta perubahannya.
Koreksi Anda
