Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN BAHAN BAKAR NABATI (BIOFUEL) JENIS BIODIESEL DALAM KERANGKA PEMBIAYAAN OLEH BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Badan Usaha Jenis BBM Tertentu yang melanggar ketentuan Pasal 3 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Dirjen Migas atas nama Menteri.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. denda; dan/atau
b. pencabutan izin usaha.
(4) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapkan sebesar Rp 6.00000 (enam ribu rupiah) per liter terhadap volume BBN Jenis Biodiesel yang wajib dicampur dengan volume BBM Jenis Minyak Solar pada bulan berjalan.
(5) Besaran denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) akan ditinjau secara berkala sesuai dengan kondisi keekonomian dari harga BBM Jenis Solar dengan harga BBN Jenis Biodiesel pada Jenis BBM Tertentu.
Koreksi Anda
