Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN BAHAN BAKAR NABATI (BIOFUEL) JENIS BIODIESEL DALAM KERANGKA PEMBIAYAAN OLEH BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku terhadap Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel yang masih terikat kontrak dengan Badan Usaha Jenis BBM Tertentu sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini menyesuaikan dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
