Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN BAHAN BAKAR NABATI (BIOFUEL) JENIS BIODIESEL DALAM KERANGKA PEMBIAYAAN OLEH BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dirjen Migas atas nama Menteri menerbitkan surat pemberitahuan pembayaran untuk pengenaan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) dan Pasal 16 ayat (4) yang memuat besaran sanksi yang dikenakan dan tanggal jatuh tempo pembayaran. (2) Tanggal jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 1 (satu) bulan sejak surat pemberitahuan pembayaran untuk pengenaan sanksi administratif diterima oleh Badan Usaha Jenis BBM Tertentu. (3) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah jatuh tempo pembayaran denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha Jenis BBM Tertentu belum atau tidak melunasi kewajibannya, maka Dirjen Migas atas nama Menteri menerbitkan Surat Tagihan Pertama. (4) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah tanggal Surat Tagihan Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan Badan Usaha Jenis BBM Tertentu belum atau tidak melunasi kewajibannya maka Dirjen Migas atas nama Menteri menerbitkan Surat Tagihan Kedua. (5) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah tanggal Surat Tagihan Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan Badan Usaha Jenis BBM Tertentu belum atau tidak melunasi kewajibannya maka Dirjen Migas atas nama Menteri menerbitkan Surat Tagihan Ketiga. (6) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah tanggal Surat Tagihan Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan Badan Usaha Jenis BBM Tertentu belum atau tidak melunasi kewajibannya maka berlaku ketentuan sebagai berikut: a. penyerahan penagihan kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara untuk diproses lebih lanjut penyelesaiannya; dan/atau b. Badan Usaha Jenis BBM Tertentu dikenakan sanksi pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Pasal.id