Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN BAHAN BAKAR NABATI (BIOFUEL) JENIS BIODIESEL DALAM KERANGKA PEMBIAYAAN OLEH BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel yang berhak mengikuti pengadaan BBN Jenis Biodiesel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar yang dikeluarkan oleh Dirjen EBTKE. (2) Untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mempunyai dokumen Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain Jenis Biodiesel yang masih berlaku; b. menyampaikan bukti bahwa BBN Jenis Biodiesel yang diproduksi/disalurkan telah memenuhi standar kualitas/spesifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, berdasarkan hasil uji laboratorium independen yang terdaftar pada/diakui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral c.q. Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi; c. menyampaikan salinan laporan berkala yang telah disampaikan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral q. Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi mengenai: 1. kegiatan produksi dan distribusi (domestik dan ekspor) bagi Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel yang telah beroperasi; atau 2. rencana produksi dan distribusi bagi Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel yang baru didirikan/beroperasi; dan d. menyampaikan surat pernyataan mengenai jaminan ketersediaan BBN Jenis Biodiesel untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri secara berkesinambungan dengan memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda