Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN BAHAN BAKAR NABATI (BIOFUEL) JENIS BIODIESEL DALAM KERANGKA PEMBIAYAAN OLEH BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan pengadaan BBN Jenis Biodiesel, Menteri membentuk Tim Evaluasi Pengadaan BBN Jenis Biodiesel yang terdiri atas perwakilan dari Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Pengelola Dana, Badan Usaha Jenis BBM Tertentu, dan institusi yang terkait dengan partisipasi publik dibidang energi yang tidak memiliki benturan kepentingan dengan prinsip-prinsip yang tercantum dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Pasal.id