Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN BAHAN BAKAR NABATI (BIOFUEL) JENIS BIODIESEL DALAM KERANGKA PEMBIAYAAN OLEH BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran sanksi administratif berupa denda oleh Badan Usaha Jenis BBM Tertentu disetor ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan Negara. (2) Bukti pembayaran sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dikirimkan oleh Badan Usaha Jenis BBM Tertentu kepada Dirjen Migas.
Koreksi Anda