Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN BAHAN BAKAR NABATI (BIOFUEL) JENIS BIODIESEL DALAM KERANGKA PEMBIAYAAN OLEH BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran sanksi administratif berupa denda oleh Badan Usaha Jenis BBM Tertentu disetor ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan Negara.
(2) Bukti pembayaran sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dikirimkan oleh Badan Usaha Jenis BBM Tertentu kepada Dirjen Migas.
Koreksi Anda
