Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN BAHAN BAKAR NABATI (BIOFUEL) JENIS BIODIESEL DALAM KERANGKA PEMBIAYAAN OLEH BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerapan sanksi administratif oleh Dirjen Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a, diberikan melalui pemberitahuan tertulis oleh Dirjen Migas atas nama Menteri. (2) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan penilaian hasil pengawasan yang dilakukan oleh Dirjen Migas, Dirjen EBTKE, dan/atau Kepala Badan Pengatur sesuai dengan kewenangannya masing-masing sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal berdasarkan penilaian hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Badan Usaha Jenis BBM Tertentu tidak melakukan kewajiban pencampuran BBN Jenis Biodiesel dengan BBM Jenis Minyak Solar sesuai dengan penahapan kewajiban minimal pemanfaatan BBN Jenis Biodiesel yang ditetapkan oleh Menteri dikarenakan kondisi antara lain: a. keadaan kahar; atau b. keterlambatan dan/atau keterbatasan pasokan BBN Jenis Biodiesel dari Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel, Badan Usaha Jenis BBM Tertentu tidak dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. (4) Badan Usaha Jenis BBM Tertentu dapat mengajukan keberatan tertulis kepada Menteri c.q. Dirjen Migas paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dibuktikan dengan tanda terima pengiriman surat. (5) Keberatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan dengan melampirkan dokumen pendukung. (6) Apabila dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak menyampaikan keberatan tertulis, Badan Usaha Jenis BBM Tertentu dianggap telah menyetujui dan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4).
Koreksi Anda