Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN BAHAN BAKAR NABATI (BIOFUEL) JENIS BIODIESEL DALAM KERANGKA PEMBIAYAAN OLEH BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
Teks Saat Ini
(1) Dirjen EBTKE atas nama Menteri menyampaikan hasil Verifikasi kepada Badan Pengelola Dana untuk keperluan pembayaran Dana Pembiayaan Biodiesel kepada Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak penetapan hasil Verifikasi.
(2) Hasil Verifikasi yang disampaikan kepada Badan Pengelola Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sedikitnya memuat informasi mengenai:
a. nama Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel, dan alokasi besaran volume BBN Jenis Biodiesel yang disalurkan;
b. nama Badan Usaha Jenis BBM Tertentu;
c. volume BBN Jenis Biodiesel sesuai dengan realisasi transaksi Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel dengan Badan Usaha Jenis BBM Tertentu, dan besaran ongkos angkut; dan
d. bulan transaksi.
(3) Jumlah volume BBN Jenis Biodiesel sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c, digunakan sebagai dasar penentuan Dana Pembiayaan Biodiesel yang harus dibayarkan oleh Badan Pengelola Dana untuk menutup selisih kurang antara harga indeks pasar BBM Jenis Minyak Solar dengan harga indeks pasar BBN Jenis Biodiesel pada Jenis BBM Tertentu.
Koreksi Anda
