Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) atas prestasi kerja.
2. Pegawai BATAN adalah PNS, prajurit Tentara Nasional
INDONESIA, anggota Kepolisian RI dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan BATAN.
3. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan pegawai di lingkungan BATAN, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepada pegawai yang mempunyai tugas/pekerjaan/jabatan tertentu, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada:
a. Pegawai BATAN yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai BATAN yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai BATAN yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai;
d. Pegawai BATAN yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar Badan Tenaga Nuklir Nasional;
e. Pegawai BATAN yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau sedang dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
f. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH
Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini, dan dibayarkan terhitung mulai bulan Mei 2015.
Tunjangan Kinerja diberikan berdasarkan:
a. nama, kelas, dan nilai jabatan;
b. kehadiran menurut hari dan jam kerja di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional serta cuti yang dilaksanakan oleh Pegawai; dan
c. penilaian prestasi kerja.
Dalam hal terjadi perubahan nama, kelas, dan nilai jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, tunjangan kinerja diberikan sejak pegawai yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas dalam jabatan baru yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas/Jabatan yang ditetapkan oleh Kepala Unit Kerja.
(1) Pegawai yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, karena terkena kasus hukum dan/atau dilakukan penahanan oleh pihak yang berwajib tidak diberikan tunjangan kinerja terhitung sejak ditetapkannya keputusan pemberhentian sementara atau dinonaktifkan.
(2) Terhadap pegawai yang terkena kasus hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dinyatakan tidak bersalah melalui putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka tunjangan
kinerja pegawai yang diberhentikan dapat dibayarkan kembali sejak ditetapkan keputusan pengaktifan kembali.
Pegawai yang sedang mengajukan upaya hukum banding administratif atau gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara terhadap Keputusan Hukuman Disiplin tingkat berat berupa pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat dapat diberikan tunjangan kinerja apabila yang bersangkutan diijinkan melaksanakan tugas oleh Kepala BATAN.
(1) Pegawai yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya setelah dikurangi pajak penghasilan.
(2) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar daripada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.
Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil diberikan tunjangan kinerja sebesar 80% (delapan puluh per seratus) dari jumlah tunjangan kinerja dari jabatan yang akan didudukinya.
(1) Bagi pegawai yang melaksanakan tugas belajar pendidikan formal untuk mendapatkan gelar, diberikan tunjangan kinerja sebesar 80% (delapan puluh per seratus) dari jumlah tunjangan kinerja yang diterima dalam jabatannya.
(2) Apabila Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperoleh nilai indeks prestasi kumulatif minimal 3,00 (tiga koma nol nol) atau yang setara, dan menyampaikan
laporan kemajuan belajar tepat waktu, diberikan tunjangan kinerja sebesar 90% (sembilan puluh per seratus) dari jumlah tunjangan kinerja yang diterima dalam jabatannya untuk semester berikutnya.
(3) Dalam hal Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperoleh nilai indeks prestasi kumulatif kurang dari 3,00 (tiga koma nol nol) maka tunjangan kinerja yang dibayarkan kembali menjadi 80% (delapan puluh per seratus) dari jumlah tunjangan kinerja yang diterima dalam jabatannya untuk semester berikutnya.
(4) Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan menerbitkan rekomendasi terhadap Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berdasarkan nilai indeks prestasi kumulatif dan laporan kemajuan belajar.
(5) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Kepala Unit Kerja sebagai dasar pemberian tunjangan kinerja semester berikutnya.
Pegawai yang sedang melakukan tugas kedinasan tidak dikenakan pengurangan tunjangan kinerja.
(1) Pegawai yang terlambat datang, dapat diberikan kelonggaran waktu paling lama 30 (tiga puluh) menit dari jam masuk kerja, dan dicatat sebagai kekurangan waktu.
(2) Kekurangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diganti dan dipenuhi pada saat setelah jam kepulangan pada hari yang sama sesuai dengan lamanya pegawai tersebut kekurangan waktu.
(3) Apabila pemenuhan kekurangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan maka dianggap sebagai kekurangan jam kerja.
(4) Pegawai yang terlambat datang melebihi batas waktu kelonggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kekurangan waktu dihitung mulai menit pertama dari ketentuan masuk menurut jam kerja di Badan Tenaga
Nuklir Nasional.
(5) Pemenuhan kekurangan jam kerja tidak meniadakan ketentuan penjatuhan hukuman disiplin.
(6) Kelonggaran waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pegawai yang jam kerjanya diatur tersendiri oleh Kepala Unit Kerja atau pejabat lain yang diberi kewenangan.
Tunjangan kinerja bagi pegawai yang kekurangan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, diberikan setelah dilakukan pengurangan sebagai berikut:
a. Pegawai yang tidak masuk kerja kecuali untuk kepentingan dinas dan cuti, dikenakan pengurangan pembayaran tunjangan kinerja sebesar 5% (lima perseratus) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja, dengan akumulasi paling banyak sebesar 100% (seratus perseratus) untuk tiap 1 (satu) bulan;
b. Pegawai yang kekurangan jam kerja untuk setiap kali terlambat datang, meninggalkan kantor sementara, dan pulang sebelum waktunya, dikenakan pengurangan pemberian tunjangan kinerja sebesar 0,012% (nol koma nol dua belas perseratus) untuk setiap kekurangan 1 (satu) menit dalam jam kerja;
c. Pengurangan pemberian tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada huruf b diakumulasikan paling banyak sebesar 5% (lima perseratus) untuk tiap 1 (satu) hari kekurangan jam kerja, paling banyak sebesar 100% (seratus perseratus) dalam tiap 1 (satu) bulan;
Tunjangan Kinerja pegawai yang melaksanakan cuti tahunan, cuti besar, cuti bersalin, cuti alasan penting, dan cuti sakit, dibayarkan dengan besaran sebagai berikut:
a. Pegawai yang menjalani cuti tahunan, tunjangan kinerja diberikan sebesar 100% (seratus per seratus);
b. Pegawai yang menjalani cuti besar, dikenakan
pengurangan tunjangan kinerja sebesar 3% (tiga perseratus) untuk tiap 1 (satu) harinya;
c. Pegawai yang menjalani cuti bersalin untuk persalinan anak pertama sampai dengan anak kedua selama menjadi PNS, dikenakan pengurangan tunjangan kinerja sebesar 1% (satu perseratus) untuk tiap 1 (satu) harinya;
d. Pegawai yang menjalani cuti bersalin untuk persalinan anak ketiga selama menjadi PNS, dikenakan pengurangan tunjangan kinerja sebesar 3% (tiga perseratus) untuk tiap 1 (satu) harinya;
e. Pegawai yang menjalani cuti alasan penting, dikenakan pengurangan tunjangan kinerja sebesar 3% (tiga perseratus) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja;
f. Pegawai yang menjalani cuti sakit, dikenakan pengurangan tunjangan kinerja sebesar 2% (dua perseratus) untuk tiap 1 (satu) harinya, dan 1% (satu perseratus) untuk tiap 1 (satu) harinya bila dirawat inap.
(1) Pegawai yang tidak mengikuti upacara bendera pada hari besar nasional, kecuali sedang melaksanakan dinas atau cuti, dikenakan pengurangan pemberian tunjangan kinerja sebesar 2% (dua perseratus) untuk tiap 1 (satu) hari.
(2) Dalam hal Pegawai tidak mengikuti upacara bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kekurangan jam kerja karena terlambat datang, maka pengurangan pemberian tunjangan kinerja yang dikenakan adalah yang tertinggi.
(1) Pencatatan kehadiran pegawai dilakukan dengan menggunakan alat presensi elektronik.
(2) Apabila alat presensi elektronik tidak berfungsi, pencatatan kedatangan dan kepulangan kerja pegawai dilakukan dengan menggunakan formulir kehadiran sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.
(3) Atasan langsung bertanggung jawab atas kehadiran pegawai terkait dengan tidak berfungsinya alat presensi.
(4) Formulir kehadiran pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada pejabat atau pegawai yang bertanggung jawab menangani administrasi kepegawaian pada unit kerja yang bersangkutan.
(1) Pejabat atau Pegawai yang bertanggung jawab menangani administrasi kepegawaian pada unit kerja membuat dan menyampaikan rekapitulasi kehadiran pegawai dan daftar potongan tunjangan kinerja kepada Petugas Pengelola Adminstrasi Belanja Pegawai (PPABP) paling lambat tanggal 10 (sepuluh) pada bulan berikutnya menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III.
(2) PPABP membuat daftar Rincian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai berdasarkan rekapitulasi kehadiran pegawai dan daftar potongan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV.
Pemberian tunjangan kinerja dilaksanakan setiap tanggal 20 (dua puluh) pada bulan berikutnya oleh unit kerja/bagian yang bertugas menangani pembayaran tunjangan kinerja di Badan Tenaga Nuklir Nasional, kecuali untuk bulan Desember pembayaran dilaksanakan paling lambat tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember.
Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan ini dilakukan oleh Inspektorat dan dapat dibantu oleh Tim yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala BATAN.
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Nopember 2015
KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL,
ttd
DJAROT SULISTIO WISNUBROTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 November 2015
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA