Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang terlambat datang, dapat diberikan kelonggaran waktu paling lama 30 (tiga puluh) menit dari jam masuk kerja, dan dicatat sebagai kekurangan waktu.
(2) Kekurangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diganti dan dipenuhi pada saat setelah jam kepulangan pada hari yang sama sesuai dengan lamanya pegawai tersebut kekurangan waktu.
(3) Apabila pemenuhan kekurangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan maka dianggap sebagai kekurangan jam kerja.
(4) Pegawai yang terlambat datang melebihi batas waktu kelonggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kekurangan waktu dihitung mulai menit pertama dari ketentuan masuk menurut jam kerja di Badan Tenaga
Nuklir Nasional.
(5) Pemenuhan kekurangan jam kerja tidak meniadakan ketentuan penjatuhan hukuman disiplin.
(6) Kelonggaran waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pegawai yang jam kerjanya diatur tersendiri oleh Kepala Unit Kerja atau pejabat lain yang diberi kewenangan.
Koreksi Anda
