Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil diberikan tunjangan kinerja sebesar 80% (delapan puluh per seratus) dari jumlah tunjangan kinerja dari jabatan yang akan didudukinya.
Koreksi Anda