Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Teks Saat Ini
Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil diberikan tunjangan kinerja sebesar 80% (delapan puluh per seratus) dari jumlah tunjangan kinerja dari jabatan yang akan didudukinya.
Koreksi Anda
